Kami siap melayani : Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Badan Usaha, dan Sertifikasi Laik Operasi (TM, PLTD, PLTS) - Ketenagalistrikan
Keadilan Asesmen
Hak Banding/ Ganti Rugi dan Transparansi Hasil Uji
Setiap tenaga teknik memiliki hak hukum untuk mengajukan sanggahan atas hasil uji kompetensi. Kami menjamin proses peninjauan ulang yang independen, objektif, dan bebas dari intervensi.
Prosedur
Tahapan Proses Banding Independen
Penyampaian Banding/ Ganti Rugi
Identifikasi dan Evaluasi
Kajian Banding/ Ganti Rugi
Keputusan Resmi
Peserta menyampaikan banding/ ganti rugi, menyerahkan formulir tertulis beserta bukti pendukung maksimal tujuh hari kerja setelah pengumuman hasil uji kompetensi.
PT DELI melakukan verifikasi awal terhadap keabsahan berkas dan kelayakan administratif permohonan banding.
PT DELI melakukan kajian dan mengambil tindakan penanganan yang tepat untuk menyelesaikan banding/ ganti rugi.
Hasil keputusan disampaikan secara tertulis kepada peserta dan bersifat final serta mengikat secara hukum.




Komitmen Ganti Rugi
Apabila terjadi kesalahan administratif atau kelalaian sistem dari pihak PT. DELI yang merugikan peserta secara materiil, kami berkomitmen penuh untuk memulihkan hak-hak Anda sesuai dengan kebijakan PT. DELI dan regulasi yang berlaku.
PT. Damai Elektrik Indonesia (DELI)
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi Kementerian ESDM untuk Tenaga Teknik Kompeten
© 2026 PT. Damai ELektrik Indonesia (DELI)-Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi Kementerian ESDM RI.
STANDAR KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Partner Kami






