Hak Banding dan Transparansi Hasil Uji
Setiap tenaga teknik memiliki hak hukum untuk mengajukan sanggahan atas hasil uji kompetensi. Kami menjamin proses peninjauan ulang yang independen, objektif, dan bebas dari intervensi.
Tahapan Proses Banding Independen
Penyampaian Berkas
Audit Dokumen
Sidang Komite
Keputusan Resmi
Peserta menyerahkan formulir banding tertulis beserta bukti pendukung maksimal tujuh hari kerja setelah pengumuman hasil uji kompetensi.
Sekretariat LSK melakukan verifikasi awal terhadap keabsahan berkas dan kelayakan administratif permohonan banding.
Komite Banding Independen yang terdiri dari pakar ketenagalistrikan melakukan penilaian ulang secara objektif dan imparsial.
Hasil keputusan sidang komite disampaikan secara tertulis kepada peserta dan bersifat final serta mengikat secara hukum.


Komitmen Ganti Rugi Peserta
Apabila terjadi kesalahan administratif atau kelalaian sistem dari pihak LSK yang merugikan peserta secara materiil, kami berkomitmen penuh untuk memulihkan hak-hak Anda sesuai dengan regulasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Proses pemulihan mencakup penjadwalan ulang uji kompetensi tanpa biaya tambahan atau pengembalian biaya administrasi secara penuh, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sertifikasi nasional.
Butuh Konsultasi Mengenai Hak Anda?
Hubungi sekretariat komite independen kami untuk mendapatkan panduan pengajuan banding resmi.
PT. Damai Elektrik Indonesia
Sertifikasi Resmi Terakreditasi ESDM untuk Tenaga Teknik Kompeten
KONTAK
KANTOR PUSAT
Jl. Joe Klp. Tiga No.55, Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620
© 2026 PT. Damai ELektrik Indonesia (DELI)-Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi Kementerian ESDM RI.
STANDAR KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
KANTOR OPERASIONAL
Jl. Wadas Hijau No.40, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16516
